Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
'''Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual''' ('''RUU TPKS''') adalah [[rancangan undang-undang]] di Indonesia mengenai [[kekerasan seksual]]. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, sebelumnyadengan nama bernamaawal '''Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual''' ('''RUU PKS''' atau '''RUU P-KS''') adalah [[rancangan undang-undang]] di Indonesia mengenai [[kekerasan seksual]]. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
 
== Sejarah legislatif ==