Lambang Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 42:
{{multiple image|align=left|direction = vertical | width = x75px|image1=Flag of Free Aceh Movement.svg|caption1=Bendera|image2=Emblem of Aceh.jpg|caption2=Lambang|header=Lambang Aceh yang diproposalkan|footer=Karena dianggap menggunakan lambang organisasi yang dilarang di Republik Indonesia, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 ditolak oleh Kemendagri.}}
Pada tanggal 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh di bawah Gubernur [[Zaini Abdullah]] menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh, dan ''coat of arms'' Singa dan Buraq memegang rencong, giwang, perisai, rangkaian bunga, padi, jangkar, huruf Arab ''ta'', kemudi, dan
Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol organisasi terlarang atau gerakan separatisme yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan Mendagri 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."<ref>{{Cite web|title=Qanun Bendera Dibatalkan 3 Tahun Lalu, Ghazali Abbas Adan Menyatakan Sampai Kiamat pun Ditolak|url=https://aceh.tribunnews.com/2019/08/02/qanun-bendera-dibatalkan-3-tahun-lalu-ghazali-abbas-adan-menyatakan-sampai-kiamat-pun-ditolak|website=Serambinews.com|language=id-ID|access-date=2022-01-03}}</ref>
|