'''Negara''' adalah suatu [[wilayah]] di permukaan [[bumi]] yang kekuasaannya baik [[politik]], [[militer]], [[ekonomi]], [[sosial]] maupun [[budaya]]nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
== Keberadaan negara ==
Keberadaan negara, seperti [[organisasi]] secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya ([[rakyat]]) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai [[Konstitusi]], termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai [[Undang-Undang Dasar]].
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang [[demokrasi|demokratis]]. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan [[publik]], yakni pelayanan yang diberikan negara pada [[rakyat]]. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh [[warga negara]], atau [[hukum]], baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu [[Undang-Undang]]. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara [[demokrasi|demokratis]], yakni menghormati [[hak]] tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
== Negara terkecil ==
Negara terkecil di dunia adalah [[Vatikan]] dengan luas 0,44 km<sup>2</sup> kemudian diikuti oleh [[Monako]] seluas 1,95 km<sup>2</sup>, [[Nauru]] seluas 21 km<sup>2</sup>, [[Tuvalu]] seluas 26 km<sup>2</sup> dan [[San Marino]] seluas 61 km<sup>2</sup>.
== Pengertian Negara menurut para ahli ==
* '''Georg Jellinek''' <br />''Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.''
* '''Georg Wilhelm Friedrich Hegel''' <br />''Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal''
* '''Roelof Krannenburg''' <br />''Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri''.
* '''Roger H. Soltau''' <br />''Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat''.
* '''Prof. R. Djokosoetono''' <br />''Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.''
* '''Prof. Mr. Soenarko''' <br />''Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.''
* '''Aristoteles''' <br />''Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
== Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah ==
* '''Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,[[Liberia]] yang diduduki budak-budak [[Negro]] yang dimerdekakan tahun 1847.
* '''Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya [[Federasi Jerman]] tahun 1871.
* '''Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah [[Sleeswijk]] pada [[Perang Dunia I]] diserahkan oleh [[Austria]]
kepada [[Prusia]],([[Jerman]]).
* '''Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan [[Lumpur]] [[Sungai]] atau dari dasar [[Laut]] ([[Delta]]).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah '''Negara'''.Misalnya,wilayah negara [[Mesir]] yang terbentuk dari [[Delta]] [[Sungai Nil]].
* '''Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah [[jajahan]] ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, [[Idonesia]] yang pernah di tinggalkan [[Jepang]] karena pada saat itu jepang dibom oleh [[Amerika]] di daerah [[Hiroshima]] dan [[Nagasaki]].