Pangeran Anglingkusumo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
re-cat |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 54:
Pada rapat pleno ahli waris tanggal 25 November 1998 disepakati,” Proses Suksesi merupakan Hak Eksklisif ahli waris KGPAA. Paku Alam VIII, untuk itu ahli waris melakukan dengan musyawarah dan mufakat.
Hal yg sama disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat 23 November 1998 di Jakarta, ”Suksesi Pimpinan Projo Paku Alaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga
Terjadi rapat keluarga pada tgl 7 Maret 1999, dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yg dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy. Purnamaningrum bahwa dia adalah istri yang MUDA dengan panggilan diajeng/adik dan KRAy. Ratnaningrum adaah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti lain:
|