Boyamin Saiman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Boyamin Saiman''' ({{lahirmati||20|7|1969}}) adalah Koordinator [[Masyarakat Antikorupsi Indonesia]] (MAKI). Ia lahir di [[Desa Ngumpul]], [[Kecamatan Balong]], [[Kabupaten Ponorogo]] yang berbatasan dengan [[Kabupaten Pacitan]] di [[Jawa Timur]]. Ia adalah alumni Fakultas Hukum [[Universitas Muhammadiyah Solo]]. Ketika kemudian ia terjun ke politik di [[Solo]], ia menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP ([[Partai Persatuan Pembangunan]]) pada tahun 1997.
Saat menjadi anggota dewan, Boyamin Saiman sudah dikenal sebagai tokoh yang lantang. Dia banyak bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi, yang dia ungkap semuanya itu dengan apa adanya. Padahal saat itu masih di bawah rezim [[Orde
Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke [[Semarang]]. Di Semarang dia aktif di LSM dengan bergabung dengan LBH, kemudian ikut mendirikan KP2KKN ([[Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme]]) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang
Merasa kariernya sebagai pengacara akan lebih berkembang bila tinggal di Ibu Kota, Boyamin kemudian boyong ke [[Jakarta]]. Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.<ref name="ngopibareng">https://www.ngopibareng.id/read/boyamin-saiman-warok-ponorogo-asli-petarung-sejati-2585760</ref>
Boyamin juga beberapa kali berurusan dengan pihak berwenang. Pada tahun 2012, ia ditangkap polisi karena memperkarakan proyek [[Bank Dunia]] di [[Jambi]].<ref name="cnn"/>
Boyamin Saiman mengakui dirinya memang menjadi direktur di PT Bumi Redjo, perusahaan milik keluarga [[Bupati Banjarnegara]] nonaktif [[Budhi Sarwono]]. Boyamin masuk ke dalam perusahaan itu secara formal pada 2018.<ref>https://voi.id/berita/162016/boyamin-saiman-akui-jadi-direktur-perusahaan-milik-keluarga-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono</ref>
Pada tahun 2019, Boyamin dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Sutaji karena perbuatannya yang menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di [[gazebo]] PN [[Semarang]]. Boyamin berujar salah satu aset PN Semarang itu diduga terkait dengan kasus pidana suap yang menyangkut salah seorang hakim. Gazebo itu, kata Boyamin, digunakan sebagai tempat merokok pengunjung.<ref name="cnn"/>
== Referensi ==
|