Bank: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 12:
Menurut [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992]] tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan [[s:Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998|Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998]], bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.<ref>{{ke wikisource|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992}}</ref> Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.<ref name="kasmir" /> Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.<ref name="kasmir" /> Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, [[tabungan]], dan [[deposito]].<ref name="kasmir" /> Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, [[bunga]] dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.<ref name="kasmir" /> Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.<ref name="kasmir" /> Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.<ref name="kasmir" /> Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan yaitu:
# Sebagai model [[investasi]], yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek.
# Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai, atau disebut juga sebagai manajemen risiko.
# Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari.
|