Visum et repertum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nadeauww (bicara | kontrib)
perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Xbypass (bicara | kontrib)
Baris 5:
 
== Definisi ==
'''Visum et repertum''' adalah istilah yang dikenal dalam [[ilmu kedokteran]] [[forensik]], biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari [[bahasa Latin]], bentuk tunggalnyajamaknya adalah “visa”. Dipandang dari arti etimologi atau tata bahasa, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap [[korban]]. Secara etimologi, visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.
Menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh [[dokter]], terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya". Visum et repertum merupakan laporan ahli dan sambil menunjuk LN 1937 -380 RIB/306<ref>Van De Tas, Kamus Hukum Bahasa Indonesia, Cet 2 (Jakarta: Timur Mas,1981) Hal. 363</ref> melalui ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133, dan Pasal 187 huruf c KUHAP. Selanjutnya, permintaan keterangan ahli dilakukan penyidik secara tertulis, kemudian ahli yang bersangkutan membuat “laporan” yang berbentuk “surat keterangan” atau visum et repertum. Dalam praktik [[pengadilan]] sepanjang pengalaman penulis maka keterangan ahli dalam bentuk visum et repertum (diatur dalam sataatsblad Tahun 1937 Nomor 350, Ordonnantie 22 mei 1937 tentang visa reperta van genesskundigen yang banyak dilampirkan dalam BAP (Berita Acara Pengadilan).