Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
format |
typo |
||
Baris 9:
UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan ([https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 PP Nomor 7 tahun 2021]).
'''Berdasarkan modal usaha''' yang termasuk kriteria <u>Usaha Mikro</u> yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Kecil</u> memiliki modal usaha lebih dari
'''Berdasarkan hasil penjualan tahunan''' kriteria <u>Usaha Mikro</u> ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). <u>Usaha Kecil</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). <u>Usaha Menengah</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
|