Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
typo
typo
Baris 1:
'''Usaha mikro kecil menengah''' adalah [[istilah]] [[umum]] dalam dunia [[ekonomi]] yang merujuk kepada [[usaha]] ekonomi [[produktif]] yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. <ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-03-26|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya Halaman all|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-07-01}}</ref>
 
'''UMKM''' dikelompokkan berdasarkan modal usahadiatur dan hasildikelompokkan penjualandengan tahunan ([https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 PP Nomor 7 tahun 2021]).
'''Usaha Mikro''' adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 tahun 2021.
 
'''Usaha KecilMikro''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan olehmilik orang perorangan dan/ atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besarperorangan yang memenuhi kriteria Usaha KecilMikro. sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 7 tahun 2021.
 
'''Usaha MenengahKecil''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadimenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengandari Usaha KecilMenengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana PP Nomor 7 tahun 2021Kecil.
 
'''Usaha Menengah''' adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan ([https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021 PP Nomor 7 tahun 2021]).
 
'''Berdasarkan modal usaha''' yang termasuk kriteria <u>Usaha Mikro</u> adalah yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Kecil</u> memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. <u>Usaha Menengah</u> merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 
'''Berdasarkan hasil penjualan tahunan''' kriteria <u>Usaha Mikro</u> ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). <u>Usaha Kecil</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). <u>Usaha Menengah</u> memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).