Perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alasan pembatalan perkawinan: Memperbaiki ringkasan serta memberikan rujukan
Baris 47:
=== Alasan pembatalan perkawinan ===
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
* Bahwa saat dilangsungkan perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya,
* Perkawinan dilangsungkandilakukan di bawahdibawah ancaman yang melanggar hukum yang terdapat pada Pasal 27 UU No. 1/1974.,
* Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
* Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri<ref>https://kantorhukum-lhs.com/perkara/pembatalan-perkawinan/#:~:text=ALASAN%20PEMBATALAN%20PERKAWINAN&text=alasan%20sebagai%20berikut%20%3A-,1).,dibawah%20ancaman%20yang%20melanggar%20hukum.</ref>.
* Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
 
* Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan).
 
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Baris 58:
* Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
* Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
* Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan (intervensi).
 
=== Pengajuan pembatalan perkawinan ===