Perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan: Memperbaiki ringkasan |
→Alasan pembatalan perkawinan: Memperbaiki ringkasan serta memberikan rujukan |
||
Baris 47:
=== Alasan pembatalan perkawinan ===
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
* Bahwa saat dilangsungkan perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya,
* Perkawinan
* Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri<ref>https://kantorhukum-lhs.com/perkara/pembatalan-perkawinan/#:~:text=ALASAN%20PEMBATALAN%20PERKAWINAN&text=alasan%20sebagai%20berikut%20%3A-,1).,dibawah%20ancaman%20yang%20melanggar%20hukum.</ref>.
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Baris 58:
* Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
* Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
* Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan (intervensi).
=== Pengajuan pembatalan perkawinan ===
|