Penghilangan paksa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Memperbaiki penggunaan tanda baca, ejaan, dan tata kalimat. Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Menurut [[Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang dikeluarkan pada tanggal [[1]] [[Juli]] [[2002]], karena menyebarkan atau menunjukkan serangan sistematis terhadap [[penduduk]] [[Warga sipil|sipil]] mana pun, "penghilangan paksa" dicap sebagai [[kejahatan melawan kemanusiaan]] . Pada 20 Desember 2006, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
|