Penghilangan paksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Narasana (bicara | kontrib)
k Memperbaiki penggunaan tanda baca, ejaan, dan tata kalimat.
Fazily (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
Baris 1:
{{rapikan}}
Dalam [[hukum hak asasi manusia internasional]], '''penghilanganPenghilangan paksa''' terjadiadalah suatu kejadian saat seseorang secara diam-diam [[Penculikan|diculik]] atau [[Tahanan|ditahan]] oleh suatu [[negara]], [[organisasi politik|organisasi politik,]] atau sebuah [[Partai politik|partai]] ketiga dengan otorisasi, dukungan, dan persetujuan negara atau organisasi politik, serta disusul oleh pengecaman dari para [[Hubungan kekerabatan|kerabat]] atau orang-orang kenalan yang bersangkutan, dengan menuduh korban berada di luar perlindungan [[hukum]].<ref name="HenckaertsDoswald-Beck2005">{{cite book|author1=Jean-Marie Henckaerts|author2=Louise Doswald-Beck|author3=[[International Committee of the Red Cross]] |title=Customary International Humanitarian Law: Rules|url=https://books.google.com/books?id=9ny1Dv3VNPYC&pg=PA342|year=2005|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-80899-6|page=342}}</ref>
 
Menurut [[Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang dikeluarkan pada tanggal [[1]] [[Juli]] [[2002]], karena menyebarkan atau menunjukkan serangan sistematis terhadap [[penduduk]] [[Warga sipil|sipil]] mana pun, "penghilangan paksa" dicap sebagai [[kejahatan melawan kemanusiaan]] . Pada 20 Desember 2006, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.