Perusahaan terbuka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengetik-AM (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pranala ke halaman disambiguasi
Baris 7:
=== Menyibak tirai perusahaan ===
Tiap [[perusahaan]] umumnya melakukan kegiatan [[menyibak tirai perusahaan]] untuk melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian [[laba]] perusahaan ke [[perusahaan induk]] maupun ke [[anak perusahaan]]. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terlebih dahulu harus diketahui termasuk [[badan hukum]] atau bukan badan hukum. Pada perusahaan terbuka, kegiatan menyibak tirai perusahaan sulit dilakukan kepada [[investor]]. Dalam perusahaan terbuka, pemegang saham hanya berperan sebagai investor saja dan bukan sebagai pemilik perusahaan secara utuh. Kondisi ini membuat kaitan antara saham di dalam perusahaan terbuka dengan investor tidak bersifat kuat, sehingga kegiatan menyibak perusahaan dianggap tidak memberikan perlindungan yang kuat meski dalam penyelidikan saham.<ref>{{Cite book|last=Hirman, dkk.|date=2017|url=http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/4614/1/Hukum%20Perseroan.pdf|title=Hukum Perseroan Terbatas|location=Solo|publisher=Pustaka Iltizam|editor-last=Farkhani|pages=103|url-status=live}}</ref>
 
== Delegasi ==
[[Delegasi]] dalam perusahaan publik dapat dilakukan dengan menerapkan [[desentralisasi]]. Proses delegasi dilakukan dengan memisahkan [[biaya]] [[produksi]] dan [[distribusi]] dari [[pembiayaan konsumen]] dalam [[pelayanan publik]] oleh perusahaan publik. Tugas pengelolaan [[sumber daya]] produksi dan distribusi diberikan kepada [[organisasi]] lain yang diatur melalui [[kontrak]] [[kerja sama]]. Organisasi ini meliputi [[agen]] publik, [[badan usaha milik negara]], [[perusahaan swasta]] atau [[lembaga swadaya masyarakat]]. Dalam kontrak, perusahaan publik memberikan sebagain hak [[otonomi]] kepada organisasi yang menjalin kontrak. Isi kontrak umumnya berupa tugas khusus berkaitan dengan pelayanan publik. Organisasi yang menerima kontrak kerja sama kemudian menjadi organisasi semi-otonom. Pemerintah pusat selaku pengendali dan pengawas dari perusahaan publik memberikan delegasi kepada organisasi semi-otonom. Organisasi ini tidak dikendalikan oleh pemerintah, sehingga [[kekuasaan]] dalam [[pengambilan keputusan]] dan [[manajemen]] perusahaan diatur secara mandiri sesuai dengan kontrak yang berlaku. Secara umum, jenis delegasi meliputi bidang [[angkutan cepat]] atau pelaksanaan [[proyek]] [[pembangunan]]. Delegasi perusahaan publik umum dilakukan pada [[kawasan perdesaan]] yang sedang melakukan proses pembangunan.<ref>{{Cite book|last=Noor|first=Muhammad|date=2012|url=https://portal.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2013/02/mnoor_buku_memahami_desentralisasi_indonesia%20(02-02-13-08-47-07).pdf|title=Memahami Desentralisasi Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Interpena|isbn=979-1740-25-9|pages=26|url-status=live}}</ref>
 
== Acuan ==
Perusahaan publik merupakan salah satu faktor penentu di dalam keberlangsungan [[sistem perekonomian]] suatu [[negara]]. Berbagai negara di [[dunia]] menggunakan acuan awal untuk mengatur perusahaan publik. Tujuan penetapan acuan ialah mencegah terjadinya praktik [[korupsi]], [[kolusi]] dan [[nepotisme]] yang dapat mengakibatkan terjadinya [[krisis ekonomi]] di suatu negara. Perusahaan publik umumnya termasuk dalam perusahaan skala nasional. Tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan terjadinya kebangkrutan terhadap perusahaan publik akibat adanya krisis kepercayaan dari para investor publik. Acuan yang umum digunakan oleh perusahaan publik dalam [[tata kelola perusahaan yang baik]] ialah [[Undang-Undang Sarbanes-Oxley]] yang ditetapkan pada tahun 2002 di [[Amerika Serikat]]. Di dalam [[undang-undang]] ini dijelaskan mengenai cara penataan ulang terhadap [[akuntansi]] perusahaan publik, tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap investor publik. Undang-undang ini digunakan karena mampu mengatasi krisis ekonomi di Amerika Serikat yang dimulai pada tahun 2000.<ref>{{Cite book|last=Kusmayadi, dkk.|url=http://repositori.unsil.ac.id/1280/1/GOOD%20CORPORATE%20GOVERMANCE.pdf|title=Good Corporate Governance|location=Tasikmalaya|publisher=LPPM Universitas Siliwangi|isbn=978-602-71896-1-4|pages=4|url-status=live}}</ref>
 
== Persaingan ==
 
=== Emiten ===
Berbeda dengan perusahaan publik, [[emiten]] adalah pihak yang melakukan [[penawaran]] umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Emiten dapat menawarkan [[Efek (keuangan)|efek]] [[keuangan]] yang berupa surat pengakuan [[utang]], [[surat berharga komersial]], saham, [[obligasi]], tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten.
 
== Tambahan singkatan ==
Di [[Indonesia]], perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan ''Tbk.'' di belakang nama perusahaannya. Di berbagai negara di dunia, perusahaan publik pada umumnya diberi tambahan singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Beberapa perusahaan publik di Indonesia, antara lain:<ref>{{cite web|title=Profil Perusahaan Tercatat|url=https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/|website=[[Bursa Efek Indonesia]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20190528065346/https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/profil-perusahaan-tercatat/|archive-date=2019-05-28|dead-url=yes|accessdate=23 Mei 2019}}</ref>
 
* [[Astra International]] Tbk,
* [[Agung Podomoro Land]] Tbk,
* [[Indofood|Indofood Sukses Makmur]] Tbk,
* [[MNC Group|Media Nusantara Citra]] Tbk,
* [[PT Bank Mandiri]] (Persero) Tbk,
* [[Bank Rakyat Indonesia|PT Bank Rakyat Indonesia]] (Persero) Tbk,
* [[Telkom Indonesia|PT Telekomunikasi Indonesia]] (Persero) Tbk,
* [[PT Garuda Indonesia]] (Persero) Tbk,
* [[Blue Bird Group|PT Blue Bird]] Tbk,
* [[Perusahaan Gas Negara|PT Perusahaan Gas Negara]] Tbk.
 
== Referensi dan pranala luar ==
{{Reflist}}
 
== LIHAT PULA ==
Tidak ada
 
[[Kategori:Jenis perusahaan]]