Perang Tondano: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k rv Tag: Pengembalian |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 2:
== Perang Tondano I ==
Perang ini terjadi pada periode tahun 1661 sampai 1664. Perang ini terjadi karena ambisi [[Vereenigde Oostindische Compagnie]] (VOC) untuk memonopoli beras di semua kawasan Walak Minahasa yang akhirnya ditandai dengan pembangunan pusat pemukiman yang bernama ''Minawanua'' pada tahun 1644''.{{Sfn|Supit|1991|p=1}} 'Minawanua'' memiliki makna bekas [[wanua]] yang kata ''mina'' bermakna sudah tiada sebagai penggambaran bahwa wilayah ini telah tiada akibat keganasan perang yang terjadi kala itu. {{Sfn|Supit|1991|p=iv-v}} Peperangan ini dimulai pada tanggal 1 Juni 1661 dengan beranggotakan 1400 pasukan yang juga diikuti para perempyan minahasa yang berlangsung di atas perairan dan rawa.<ref>{{Cite web|last=Igir|first=Biondy|date=4 Mei 2018|title=Sejenak di Benteng “Genangan Darah” Moraya|url=https://pauddikmassulut.kemdikbud.go.id/berita-380-sejenak-di-benteng-%E2%80%9Cgenangan-darah%E2%80%9D--moraya.html|website=pauddikmassulut.kemdikbud.go.id|language=Indonesia|access-date=23 Januari 2022}}</ref> Para pasukan ini menaiki ratusan perahu yang mampu ditumpangi empat sampai lima orang beserta peralatan perang, tapi tetap mampu bergerak di atas air serta rumput-rumput rawa dengan kencang dan sigap.<ref>{{Cite
Suatu hari sebagai upaya untuk menekan Tondano agar menghentikan perang dan menjadikan mereka sebagai pihak yang kalah, pihak V O.C mengirimkan sebuah ekspedisi yang dipimpin oleh [[Daftar Gubernur Maluku|Simon Cos]] . Dia yang ditemani beberapa pemimpin wilayah Minahasa yang ikut membelot mengunjunggi beberapa walak untuk mencari bantuan sekaligus membawa [[kora-kora]] hingga ke wilayah perbentengan Tondano. Sesudah sampai di Tondano, pihak V.O.C pun menyampai tiga ultimatum yang berisi:{{Sfn|Wuntu|2002|p=25-26}}
Baris 26:
==== ''Verdrag'' 10 September 1699 ====
Karena salinan yang telah hilang, pada tanggal 23 April 1683, muncullah dokumen pengganti yang dikutip dari jurnal Padtbrugge setelah pada tanggal 2 September 1682 telah diserah terima jabatan dengan Jacob Lobs sebagai Gubernur Ternate karena pergi ke [[Banda Neira]] untuk menjabat sebagai Komisaris tiga provinsi di Maluku. Namun sebelum dokumen ini diumumkan, pasal satu dari kutipan ini telah diumumkan sebelumnya yang berisi keganjilan yang menyatakan bahwa Warga Minahasa sebagai ''Ondersaeten'' (bawahan) dan pihak V.O.C sebagai ''weetig,eenig en eeeuwich opperheer'' ( sati-satunya yang dipertuan yang sah dan berdaulat selama-selamanya) yang dinilai sebagai upaya untuk menerapkan ''Domein ver Klaring.{{Sfn|Supit|1991|p=11}}'' ''Domein verklaring'' merupakan sebuah hukum yang menyatakan bila suatu tanag tidak memiliki surat keterangan kepemilikan, maka surat akan menjadi milik negara.<ref>{{Cite
Tentu saja pernyataan pasal 1 yang juga disampaikan pada ''Verdrag'' 10 September 1699 yang direncanakan menjadi pengganti ''Verbond'' 16 Januari 1679 mengundang kecurigaan atas ketidakjujuran Belanda atas ketidaksesuaian isi dalam perjanjian ini. Ketidaksesuaian isi perjanjian ini diperkuat dengan pernyataan bahwa pada naskah serah terima jabatan yang dilakukan oleh Jacob Claaszoon kepada David van Peterson bahwa orang Minahasa bukan merupakan bawahan atau daerah taklukan, melainkan melakukan perjanjian persahabatan dengan pihak V.O.C yang mereka lakukan dengan Padtbrugge. Pernyataan dari Johann Gerard Friedrich Riedel juga memperkuat bahwa warga Minahasa tidak akan pernah menerima seseorang di atas kekuasan mereka jika bukan bagian dari suku mereka. Lagipula, bila isi pasal ini merupakan hasil kemufakatan, seharusnya warga Minahasa menerima perubahan pada 10 September 1699 dan tidak bersikukuh dengan hanya mengikuti isi perjanjian ''Verbond'' 16 Januari 1679 yang terus menerus dilakukan hingga pemerintahan Gubernur Ternate Jacob Schoonderwoerd yang memerintah dari tahun 1765 dan Paulus Jacob Balckeenar yang memerintah tahun 1778.''{{Sfn|Supit|1991|p=11-12}}'' Selain perubahan pada pasal 1, perubahan lain juga dilakukan Belanda pada perjanjian tersebut. Pada pasal 9, Belanda merubah kebijakan pemilihan Kepala Walak dengan merubahnya sistem pergantian dengan mengubahnya dari sistem pemilihan secara demokratis menjadi bersifat keturunan.<ref>{{Cite web|last=Taroreh|first=Novy|date=6 Juli 2015|title=Perang Tondano (1809): Kisah Heroik Orang Minahasa Melawan Pasukan Belanda (Bagian 2)|url=https://sulutpos.com/2015/07/perang-tondano-1809-kisah-heroik-orang_6.html|website=sulutpos.com|language=id-ID|access-date=26 Januari 2022}}</ref> Perjanjian ini juga meminta penghapusan terhadap sistem penghukuman pengganti pelaku pidana, yaitu sebuah sistem pergantian pelaku pidana dengan orang lain yang berasal dari keluarga, saudara atau satu walak serta sebuah tata cara penghukuman yang bernama ''Toktoken'' pencincangan sampai halus.''{{Sfn|Supit|1991|p=15}}''
Baris 46:
# Langowan dan Tompaso dengan Pasan dan Ratahan (1789)''{{Sfn|Supit|1991|p=17-18}}''
Karena konflik yang terus berlangsung, V.O.C berusaha mendamaikan salah satu konflik. Usaha perdamaian ini dilaporkan dari sebuah laporan oleh J.D Schierstein pada tanggal 8 Oktober 1789 yang mendamaikan Bantik dan Tombulu (Tateli) yang dikenal dengan nama "Perang Tateli"<ref>{{Cite
Perang Tondano II (1681-1682)
|