Bursa berjangka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Penjamin transaksi berjangka: merapikan tulisan |
k →Margin yang dipungut oleh lembaga kliring: merapikan tulisan |
||
Baris 94:
Lembaga kliring dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga yang melaksanakan kliring serta penjaminan atas transaksi anggota berjangka akan mengenakan 2 macam margin yaitu:
* Margin awal atau biasa disebut
* Margin Mark to Market yaitu dana yang pada setiap akhir hari perdagangan lembaga kliring akan menilai ulang setiap posisi terbuka yang ada dengan menyesuaikannya terhadap harga penyelesaian yang terjadi pada akhir hari perdagangan tersebut (proses "mark to market"), dan sebagai akibat dari proses penilaian ulang tersebut maka akan timbul kelebihan dan kekurangan margin yang disebut ''variation margin'' dan lembaga kliring secara otomatis akan mendebet rekening dari anggota kliring yang mengalami kekurangan margin dan mengkredit rekening anggota kliring yang mengalami kelebihan margin. ''Mark-to-market'' adalah penilaian kembali aset atau [[Liabilitas produk|liabilitas]] keuangan terhadap nilai pasar atau nilai berdasarkan kondisi pasar saat ini<ref>{{Citation|last= Kimberly | first=Amadeo|title=Mark to Market Accounting, How It Works, and Its Pros and Cons|publisher=thebalance|date=Januari 2020|url=https://www.thebalance.com/mark-to-market-accounting-how-it-works-3305942|accessdate=25 November 2021}}</ref>.
|