Pengadilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ringkasan singkat |
Link |
||
Baris 13:
Prof Asikin, seorang praktisi hukum yang cara berpikirnya dapat disetarakan dengan filsuf agustinus memiliki makna yang mendalam tentang keadilan dan kepastian hukum yang menjadi tujuan penyelenggaraan peradilan oleh hakim sebagai pejabat pelaksana. (Varia Peradilan, Oktober 2010; 78)
Menurutnya, hakim memiliki peran yang sangat menentukan untuk mewujudkan putusan yang memiliki nilai keadilan dan kepastian hukum. Putusan yang mencantumkan kata-kata “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Ynag Maha Esa”, mengisyaratakan bahwa hakim memiliki tanggung jawab berat. [[Hakim]] adalah sosok “filsuf/orang bijak” yang secara normatik ditegaskan bahwa hakim dalam meutuskan perkara wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat/rakyat.
== Lihat pula ==
|