Perlindungan anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Rujukan |
||
Baris 1:
'''Perlindungan anak''' adalah perlindungan anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan. Pasal 19 dari [[Konvensi PBB tentang Hak Anak]] menyediakan perlindungan anak di dalam dan di luar rumah.
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tercantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi<ref>https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1680.pdf</ref>.
== Pranala luar ==
Baris 30 ⟶ 32:
{{DEFAULTSORT:Hak Perlindungan Anak}}
== Referensi ==
[[Kategori:Program sosial]]
|