Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom: Penambahan informasi berdasarkan sumber referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Fery Adrianto (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 128:
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi kota otonom. Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk beralih status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Sumatera Selatan yang diantaranya: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kota Baturaja. Dukungan ini diberikan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah keputusan pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. <ref>{{cite web|url=https://m.youtube.com/watch?v=j_KyXIlsnhY|title=Ada Apa dibalik Pemekaran OKU Selatan (Youtube Dokumenter Sejarah OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=10 Juni 2022}} </ref>
 
Namun anggota DPRD Kabupaten OKU saat itu menolak pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Mereka menginginkan pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pemekaran OKU yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan). <ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022}} </ref> Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU memilih dan memutuskan untuk segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 20002001 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR-RI. <ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|website=liputan6.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibubarkan dan dihapuskan termasuk jabatan Walikota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahannya.
 
Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>