Lambang Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
||
Baris 42:
{{multiple image|align=left|direction = vertical | width = x75px|image1=Flag of Free Aceh Movement.svg|caption1=Bendera|image2=Emblem of Aceh.jpg|caption2=Lambang|header=Lambang Aceh yang diproposalkan|footer=Karena dianggap menggunakan lambang organisasi yang dilarang di Republik Indonesia, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 ditolak oleh Kemendagri.}}
Pada tanggal 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh di bawah Gubernur [[Zaini Abdullah]] menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh, dan ''coat of arms'' Singa dan Buraq memegang rencong, giwang, perisai, rangkaian bunga, padi, jangkar, huruf Arab ''ta'', kemudi, dan bulan bintang; dengan motto {{smallcaps|Hudep beu sare mate beu sajan}}. Lambang ini dituangkan dalam Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013, menggantikan Perda Daerah Istimewa Aceh No. 39 Tahun 1961 yang menjadi dasar hukum lambang {{smallcaps|Pancacita}}. Bendera tersebut berasal dari [[Gerakan Aceh Merdeka]], dan diwujudkan semenjak digelar [[Kesepakatan Helsinki|MoU antara Republik Indonesia dan GAM]] di [[Helsinki]] 2005, bahwa Aceh berhak menggunakan segala macam simbol yang digunakannya sebagai identitas daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne, dan bukan simbol kedaulatan.<ref>{{Cite
Qanun Aceh ini ditolak pada 12 Mei 2016, karena dianggap menggunakan simbol-simbol organisasi terlarang atau gerakan separatisme yang beroperasi di Republik Indonesia. Dalam Keputusan Mendagri 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, lambang tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan bahwa "sampai hari kiamat pun tidak akan pernah diterima Pemerintah Pusat."<ref>{{Cite
Namun, keabsahan Keputusan Mendagri tersebut dibantah oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]] (DPRA), menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA "tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi" dari Kemendagri, dan menyatakan Qanun tersebut "masih sah".<ref>{{Cite
Terpisah dari lambang versi Qanun ini, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan alternatif kedua dari lambang daerah Aceh. Bendera versi mereka, adalah hijau dengan bulan bintang kuning dan pedang Aceh. Sementara lambang versi mereka, mereka mengusulkan Merpati, dacin, pintu Aceh, al-Qur'an, rencong, padi, dan kapas. Bagi mereka, lambang yang diproposalkan sudah cukup untuk memberi warna Islam pada identitas daerah.<ref>{{Cite
== Referensi ==
|