Hakim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pedoman Perilaku Hakim (PPH): Ringkasan singkat Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih |
Memperbaiki ketikan |
||
Baris 2:
[[Berkas:ICJ-CJI hearing 1.jpg|jmpl|Hakim di Pengadilan Internasional]]'''Hakim''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Judge'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Rechter'') adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan [[hukuman]] bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang [[pengadilan]] dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna [[hitam]]. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://neuvoo.ca/neuvooPedia/en/judge/|title=What does a Judge do?|website=neuvoo.ca|access-date=2020-01-09}}</ref>
Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan
Hakim adalah [[Pejabat Negara]]. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas [[Hakim Peradilan Umum]], [[Hakim Peradilan Agama]], [[Hakim Peradilan Tata Usaha Negara]] dan [[Hakim Peradilan Militer]], yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.<ref>{{Cite web|url=http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|title=Tugas Pokok & Fungsi|website=pn-sumbawabesar.go.id|access-date=2020-01-22}}</ref>
|