Hakim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Memperbaiki ketikan
Baris 2:
[[Berkas:ICJ-CJI hearing 1.jpg|jmpl|Hakim di Pengadilan Internasional]]'''Hakim''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Judge'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Rechter'') adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan [[hukuman]] bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang [[pengadilan]] dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna [[hitam]]. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://neuvoo.ca/neuvooPedia/en/judge/|title=What does a Judge do?|website=neuvoo.ca|access-date=2020-01-09}}</ref>
 
Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan MentriMenteri sedangkan yudikatif MA, MK, KY<ref>https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html</ref>. Sedangkan Struktur kekuasaannya ada Struktur Formal dan Informal yang disebut Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur adalah Pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara sedangkan Infrastruktur ialah rakyat/masyarakat dan lembaga-lembaga formalnya. Suprastruktur memiliki kewajiban untuk meningkatkan Infrastrukturnya untuk menuntaskan kemiskinan, meng akreasi pembanguan, mensejahterakan masyarakat<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/03/22/struktur-kekuasaan-formal-dan-informal-disebut-suprastruktur-serta-infrastruktur/</ref>.
 
Hakim adalah [[Pejabat Negara]]. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas [[Hakim Peradilan Umum]], [[Hakim Peradilan Agama]], [[Hakim Peradilan Tata Usaha Negara]] dan [[Hakim Peradilan Militer]], yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.<ref>{{Cite web|url=http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|title=Tugas Pokok & Fungsi|website=pn-sumbawabesar.go.id|access-date=2020-01-22}}</ref>