Hakim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan
Link
Baris 77:
Ada beberapa perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh Hakim, menurut Pasal 5 – 11 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :
#Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim ybs.
#Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang[[Orang tuaTua]], anak atau anggota keluarga hakim lainnya …..
#…untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut umum, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili.
#Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
Baris 98:
 
Seringkali pendapat orang atau sekelompok orang dikembangkan dengan membentuk opini untuk melakukan intervensi kepada hakim, …..
…dalam rangka memaksakan kehendaknya sesuai kepentingan ybsyang bersangkutan, baik melalui media online, visual maupun non visual. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan melanggar hukum karena yang demikian merupakan perbuatan korup.
 
Ada kecenderungan orang menggunakan people power dengan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menekan hakim.
Baris 109:
 
== Fungsi ==
Hakim memiliki tugas utama, yaitu menyelesaikan perselisihan hukum secara [[final]] dan terbuka, secara tidak langsung hakim menegaskan adanya [[supremasi hukum]]. Hakim sebagai pejabat negara mempunyai wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistens, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, polisi[[Polisi]], atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya. Adapun pengadilan banding dan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari hakim, mereka dapat meriksa kekuasan seorang hakim.
 
Biasanya sebelum melakukan persidangan, [[Polri]] (petugas dan [[Koroner (politik)]]), [[jaksa penuntut umum]] atau [[kejaksaan umum]] melakukan penyeldikan pra-persidangan untuk mengumpulkan fakta-fakta. Pengadilan memiliki tiga pejabat pengadilan utama yang terlatih dan diakui secara hukum : hakim jaksa penuntut umum dan pengacara pembela. Hakim memeliki banyak peran antara sistem hukum. Pada kasus [[Sistem]] ([[common law]]) seperti yang pernah terjadi dia [[Amerika Serikat]] dan [[Inggris]], hakim berperan sebagai [[wasit]] yang tidak memihak, terutama untuk memastikan prosedur berjalan dengan semestinya. Sementara penuntutan dan pembelaan mengajukan kasus mereka kepada juri, yang biasanya dipilih dari warga negara biasa. Juri bertugas sebagai pencari fakta utama, sedangkan hakim akan menyelesaikan hukuman. Akan tetapi, dalam kasus pengadilan yang lebih kecil hakim dapat mengeluarkan putusan ringkasan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan juri. Dalam sebuah sistem melit (hukum sipil), seperti yang berlaku di benua Eropa, tidak ada juri dan hakim sebagai factfinder utama, yang bertugas memimpin pengadilan, menilai, dan memberikan hukuman. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu untuk menerapkan hukum secara langsung, seperti dalam ekspresi Perancis ''Le juge est la bouche de la loi'' ("Hakim adalah mulut hukum"). Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam beberapa sistem investigasi dapat dilakukan oleh hakim yang berfungsi sebagai hakim pemeriksa.