Imamat kudus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 104:
== Penahbisan perempuan ==
{{utama|Penahbisan wanita}}
[[Gereja Katolik]], sejalan dengan pemahamannya tentang tradisi teologis seputar isu penahbisan perempuan, dan klarifikasi definitif yang tercantum di dalam ensiklik ''[[Ordinatio sacerdotalis]]'' tahun 1994 dari [[Paus Yohanes Paulus II]], secara resmi mengajarkan bahwa Gereja Katolik tidak memiliki wewenang untuk menahbiskan perempuan menjadi imam, dan oleh karena itu sampai kapan pun perempuan tidak mungkin ditahbiskan menjadi imam. Perempuan juga tidak mungkin "ditahbiskan" menjadi diakonisa dalam arti sejajar dengan diakon, sebab diakonisa bukanlah perempuan yang berjabatan diakon melainkan perempuan yang mengemban jabatan pelayanan awam. Dengan demikian, diakonisa tidak menerima sakramen imamat kudus. Banyak gereja Lutheran, Anglikan, dan gereja-gereja Protestan lainnya menahbiskan
==Catatan kaki==
|