LRT Jabodebek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 40:
Pembangunan LRT Jabodebek dilandasi oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/''Light Rail Transit'' Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perpres ini mengatur bahwa pembangunan LRT Jabodebek akan dilakukan oleh [[Adhi Karya|PT Adhi Karya]]. Pembangunan tersebut termasuk lintasan konstruksi layang, stasiun, dan fasilitas operasi. Dengan ini, PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan yang selanjutnya akan diberikan persetujuan oleh [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan]].<ref>{{Cite news|last=Permana|first=Fidel Ali|date=8 September 2015|title=Presiden Jokowi Terbitkan Perpres untuk Proyek LRT|url=https://properti.kompas.com/read/2015/09/08/16392561/Presiden.Jokowi.Terbitkan.Perpres.untuk.Proyek.LRT?page=all|work=[[Kompas.com]]|publisher=[[KG Media]]|access-date=2021-01-23}}</ref> Perpres ini juga mengatur adanya komite pengawas yang akan mengawasi proyek LRT yang dilakukan oleh PT Adhi Karya. Selain itu, perpres ini juga meminta kepala daerah terkait untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya masing-masing akan adanya proyek LRT.<ref>{{Cite news|last=Munazat Zatnika|first=Asep|date=8 September 2015|title=Jokowi terbitkan Perpres proyek LRT|url=https://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-terbitkan-perpres-proyek-lrt|work=Kontan|publisher=[[KG Media]]|access-date=2021-01-23}}</ref>
Pada tahun 2016, Perpres tersebut diubah melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2016. Pada perubahan ini, PT Adhi Karya ditugaskan untuk membangun prasarana depo, dari yang sebelumnya hanya konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi. Metode pembangunan menggunakan pola ''design and built'' serta menggunakan lebar [[sepur standar]] (1.435 mm). Pada perpres ini juga
PT KAI ditugaskan sebagai penyelenggara sarana yang terdiri atas pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana, penyelenggaraan sistem tiket otomatis dan menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana. PT KAI juga diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menyelenggarakan integrasi LRT Jabodebek dengan moda lainnya.<ref>{{Cite news|last=Jumadil Akhir|first=Dani|date=15 Agustus 2016|title=Jokowi Revisi Aturan Percepatan Proyek LRT Jabodebek|url=https://economy.okezone.com/read/2016/08/15/320/1463908/jokowi-revisi-aturan-percepatan-proyek-lrt-jabodebek|work=[[Okezone.com]]|publisher=[[MNC Media]]|access-date=2021-01-23}}</ref>
|