Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
lambang DPRD bukan lambang Pemda/Pemkot/Pemkab
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
tidak ada aksara Jawa di papan nama gedungnya, mohon untuk tidak membuat riset asli.
Baris 57:
}}
 
<onlyinclude>'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang''' (disingkat '''DPRD Kota Malang''') ({{lang-jv|ꦢꦼꦮꦤ꧀​ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀​ꦭꦭꦢꦤ꧀​ꦏꦸꦛ​ꦩꦭꦁ|Dewan Perwakilan Laladan Kutha Malang}}) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral di kota [[Malang]], [[Indonesia]]. Dewan ini terdiri dari 45 anggota yang dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] seluruh Indonesia. Pemilihan umum terakhir dilaksanakan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|17 April 2019]]. Jumlah kursi untuk DPRD Kota Malang 45 kursi di mana [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]] menjadi partai mayoritas dengan perolehan 12 kursi, disusul [[Partai Kebangkitan Bangsa]] dengan 7 kursi, [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] 6 kursi, dan [[Partai Gerindra]] dengan 5 kursi.
 
Dewan ini berkantor dan bersidang di Gedung DPRD Kota Malang, [[Klojen, Malang|Klojen]], [[Malang]].</onlyinclude>
Baris 216:
! {{steady}} 10
! {{steady}} 10
|}
</onlyinclude>
 
== Daerah Pemilihan ==