Siti Masitha Soeparno: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RushingBot (bicara | kontrib) |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
Baris 52:
'''Hj. Siti Masitha Soeparno''' ({{Lahirmati|[[Jakarta]]|10|1|1964}}) atau lebih dikenal dengan nama '''Bunda Sitha''', adalah [[Wali kota]] [[Tegal]] (nonaktif) [[Jawa Tengah]] yang menjabat sejak [[23]] [[Maret]] [[2014]], berpasangan dengan [[Nursholeh|Drs. H. M. Nursholeh, M.M.Pd.]]. Pasangan ini diusung oleh [[Partai Golkar]].<ref>[http://www.tegalkota.go.id Situs resmi Pemerintah Kota Tegal]</ref> Sejak ditahan oleh [[KPK]] pada tanggal 29 Agustus 2017 karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi, jabatannya diemban oleh Nursholeh, sebagai pelaksana tugas.
Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
|