Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 10:
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/04/12/171407/1891130/10/voting-dpr-putuskan-pt-pemilu-35-persen-skala-nasional?9922032 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3,5 Persen Skala Nasional]</ref> Setelah digugat oleh 14 partai politik, [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.<ref>{{Cite web |url=http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 |title=MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol |access-date=2012-10-28 |archive-date=2012-09-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120902174800/http://www.pikiran-rakyat.com/node/201543 |dead-url=yes }}</ref><ref>[http://news.detik.com/read/2012/08/29/170357/2002390/10/kalangan-dpr-hormati-keputusan-mk-soal-pt-pemilu-2014 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014]</ref> Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]].
 
== Pemilihan umum 2019 dan 2024 ==
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.<ref>https://nasional.kompas.com/read/2018/05/12/12505291/perludem-ambang-batas-parlemen-4-persen-persaingan-parpol-semakin-sengit</ref>
 
== Pemilihan umum 2024 ==
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.<ref>https://rm.id/baca-berita/parlemen/129160/ambang-batas-parlemen-tetap-4-persen-yang-lolos-partai-akar-rumput</ref>
 
== Lihat pula ==