Kabupaten Pakpak Bharat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylorbot (bicara | kontrib)
per BPA : ejaan : samudra meledakkan di atas | t=3'229 su=509 in=526 at=509 -- only 361 edits left of totally 871 possible edits | edr=000-0000 ovr=010-1111 aft=000-0000
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k clean up, typos fixed: Respon → Respons, sumatera → sumatra, - → – (2)
Baris 54:
Tanggal 19 April 2002 diterbitkan Surat Bupati Dairi Nomor: 146. 1/2835 perihal usul Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat untuk disampaikan kepada ketua DPRD Kabupaten Dairi bahwa pemerintah Kabupaten Dairi tidak berkeberatan dimekarkannya Kabupaten Pakpak Bharat, sepanjang pemekaran tersebut telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini setelah meninjau dari berbagai aspek, diadakan rapat panitia musyawarah dan rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, maka pada tanggal 22 April 2002 diterbitkan Keputusan DPRD Kabupaten Dairi Nomor: 35/K-DPRD /2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dairi mejadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
 
Pada tanggal 23 April 2002, diterbitkan surat bupati nomor 136/ 1653/ 2002 perihal usul pemekaran Kabupaten Dairi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri D/P Gubernur sumaterasumatra utara dan ketua DPR RI, yang intinya menyampaikan tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh komite Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat; Tim Pengumpul Data, Saran dan pendapat terhadap usul perubahan nama dan pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat, pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi. Juga disampaikan hasil pengumpulan data lapangan rencana pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat dan keputusan DPRD Kabupaten Dairi Nomor 35/K-DPRD/2002 Tanggal 22 April 2002 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Dairi menjadi 2 (dua) Kabupaten.
 
Pada tanggal 24 April 2002 komite pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Dairi dan pemerintah Kabupaten Dairi mengadakan audensi kepada anggota komisi II DPR RI (Sayuti Rahawarin) dan menyarankan agar seluruh komponen masyarakat, legislatif dan eksekutif harus proaktif karena batas waktu pemekaran Kabupaten/Kota s/d 24 Oktober 2002, juga disarankan agar mengundang komisi II DPR RI untuk turun ke Kabupaten Pakpak Bharat mengadakan pemantauan dan evaluasi atas aspirasi yang sudah diterima Komisi II DPR RI agar terdapat sinkronisasi aspirasi masyarakat, legislatif dan eksekutif menuju pembentukan Kabupaten Pakpak Bharat.
 
Tangal 25 April 2002 komite pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat bersama- sama dengan DPRD Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten Dairi mengadakan audensi untuk penyampaian informasi dan pemekaran Kabupaten Dairi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Dairi sebagai Kabupaten induk dan Kabupaten Pakpak Bharat sebagai Kabupaten pemekaran kepada ketua DPR RI, Ketua-katua Fraksi DPR RI. ResponRespons dari kunjungan tersebut sangat positif dimana terdapat kerja sama dan hubungan yang baik antararakyat, legislatif dan eksekutif dan secara bersama-sama pula mengadakan kunjungan kepada Ketua DPR RI serta Ketua-ketua Fraksi, pada prinsipnya hasil kunjungan menyetujui dan mendukung pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat menjadi 2 (dua) Kabupaten.
 
Kemudian tanggal 26 April 2002 Komite Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten Dairi mengadakan audensi kepada Menteri Dalam Negeri. Rombongan dalam hal ini diterima oleh salah seorang Direktur pada Ditjen Otonomi Daerah beserta Staf dan pada prinsipnya menyetujui pemekaran tersebut sepanjang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ditjen otonomi Daerah dalam rangka memperlancar pemekaran tersebut menyampaikan beberapa penekanan seperti proses tetap berpedoman pada ketentuan PP 129 tahun 2000; Ditjen Otda dalam menyikapi pemekaran ini akan bekerja sama dengan Tim Teknis, Tim Independen dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD); nantinya DPOD akan mengajukan usul pemekaran ini kepada Presiden RI yang selanjutnya untuk dibahas dan diproses di DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Baris 67:
 
== Geografi ==
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki luas wilayah 1.218,30&nbsp;km²<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah|title=Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.137-2017) - Kementerian Dalam Negeri - Republik Indonesia|website=www.kemendagri.go.id|language=en|access-date=2018-07-09|archive-date=2017-04-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20170429140519/http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah|dead-url=yes}}</ref> atau 1,67% dari total luas [[Provinsi Sumatra Utara]].<ref>https://pakpakbharatkab.bps.go.id/publication/2017/08/14/13ef3dd30218825175e66605/kabupaten-pakpak-bharat-dalam-angka-2017.html</ref> Secara geografis, Kabupaten Pakpak Bharat terletak pada garis 2°15'- 3°32' [[Garis Lintang|Lintang Utara]] dan 96°00' - 98–98°31' [[Garis Bujur|Bujur Timur]]. Karena terletak dekat [[Garis Khatulistiwa]], Kabupaten Pakpak Bharat tergolong ke daerah beriklim [[Tropika|tropis]]. Ketinggian antara 700 – 1.500 [[Meter di atas permukaan laut|meter di atas permukaan laut]] dengan kondisi geografis berbukit – bukit.
 
=== Batas wilayah ===
Baris 292:
| style="background: #FFFFFF; color: black;" | 29
| style="background: #FFFFFF; color: black;" | 10
| style="background: #FFFFFF; color: black;" | -
|-
| colspan="13" style="text-align:center;font-size:90%;"|<small>Data sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat T.A 2020-2021<br />'''Sumber:'''<ref>[https://pakpakbharatkab.bps.go.id/publication/2021/02/26/c2d737dfd3a03a706435bbf0/kabupaten-pakpak-bharat-dalam-angka-2021.html, Kabupaten Pakpak Bharat Dalam Angka 2021, hal. 65-83, 16 Januari 2022]</ref><ref>[http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/], Profil, peta lokasi, dan perbandingan sekolah tingkat paud, dasar, menengah, dan pendidikan masyarakat di 514 Kab/Kota, www.sekolah.data.kemdikbud.go.id</ref>