Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Taylor 49 (bicara | kontrib)
menghilangkan interwiki
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
[[Berkas:PD-icon.svg|jmpl|Lambang domain publik]]
 
'''Domain publik''', '''domain umum''', '''ranah publik''' atau '''ranah khalayak''' ({{lang-en|public domain}}) adalah seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karena tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif maka publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun. Karya yang masuk ke ranah domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.
 
Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh [[hak cipta]] antara lain adalah [[tulisan]], buku, [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari [[warisan budaya]] [[publik]] dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.