Kepolisian Resor Cilegon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
}}
 
'''Kepolisian Resor Cilegon''' atau '''Polres Cilegon'''<ref>https://rescilegon.banten.polri.go.id/</ref> adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah [[Kota Cilegon]] dan 5 Kecamatan di [[Kabupaten Serang]] (Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Mancak, Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel, Polres Cilegon merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) D, Sehingga Kepala Kepolisian Resor Cilegon yang menjabat seorang Perwira Menengah Berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Cilegon (Mapolres Cilegon) beralamat di '''Jalan. Jend. Sudirman No 1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, 42426.''' Polres Cilegon Saat ini dipimpin '''AKBP [[Sigit Haryono]], S.ik, S.H, M.H.'''
 
== Unsur Pimpinan Kepolisian Resor Cilegon ==