** Rancangan Undang Undang Perlindungan Data dan Informasi Pribadi
Kedepannya, terdapat RUU Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (RUU E-Government) sedang dipersiapkan.<ref>[http://www.beritasatu.com/nasional/213066-sahkan-ruu-administrasi-pemerintahan-priyo-sentil-kepala-daerah-dan-revolusi-mental.html "Sahkan RUU Administrasi Pemerintahan, Priyo Sentil Kepala Daerah dan Revolusi Mental"]</ref><ref>[{{Cite web |url=http://psta.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/122/LAPAN-Turut-Uji-Publik-RUU-E-Government |title="LAPAN turut Uji Publik RUU E-Government"] |access-date=2016-06-08 |archive-date=2016-08-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160829001633/http://psta.lapan.go.id/index.php/subblog/read/2015/122/LAPAN-Turut-Uji-Publik-RUU-E-Government |dead-url=yes }}</ref> Berdasarkan naskah akademik yang beredar,<ref>{{Cite web |url=http://bkd.sumbarprov.go.id/files/NASKAH%20AKADEMIK%20RUU%20EGOV.pdf |title="Naskah Akademik RUU E-Gov" |access-date=2016-06-08 |archive-date=2016-08-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160807195926/http://bkd.sumbarprov.go.id/files/NASKAH%20AKADEMIK%20RUU%20EGOV.pdf |dead-url=yes }}</ref> RUU ini dimaksudkan dikarenakan banyaknya sistem informasi yang diamanatkan masing-masing undang-undang, seperti UU Adminduk memandatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, UU Pangan memandatkan Sistem Informasi Pangan dan setiap instansi merasa berkuasa dan berhak dalam membangun dan mengatur sistem informasinya tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya pulau-pulau informasi dan inefisiensi. Selain itu juga perlunya keseragaman kelembagaan yang mengatur e-Gov ditiap masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah karena selain pengelolanya berbeda-beda, kualifikasi SDM pengelola juga tidak sesuai yang diharapkan. Alasan ketiga yaitu faktor kepentingan, dengan adanya e-Gov seharusnya semua pimpinan instansi memanfaatkan hal tersebut untuk transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi seolah-olah sikap pimpinan tidak mau mengoptimalkan penggunaan TIK tersebut sehingga dikhawatirkan adanya kepentingan pribadi/kelompok atas keengganannya tersebut.