Bontoa, Maros: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anhar Karim (bicara | kontrib) k →Sejarah |
k ~ref |
||
Baris 114:
Bertolak dari hasil seminar tersebut, maka Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Maros, [[Nasrun Amrullah]] (cucu dari H. Andi Page Manyanderi Petta Ranreng, Petta Imam Turikale III), lewat Surat Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Maros, No.146.1/276/Pem. Tgl. 19 September 1996, meminta Persetujuan DPRD Tingkat II Maros untuk Pembentukan/Pemekaran Kecamatan. DPRD Tingkat II Maros kemudian membentuk panitia khusus yang kemudian membahas dan menetapkan pembentukan/pemekaran kecamatan yang telah ada serta diberi nama sesuai dengan nama distrik yang pernah ada.
Pemekaran wilayah dan perubahan nama Kecamatan Maros Utara menjadi Kecamatan Bontoa secara resmi dirubah, dimekarkan, dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2001. Alasan pembentukan/pemekaran kecamatan baru karena semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperlancar pelayanan masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan dan alasan perubahan nama tersebut didasarkan pada nilai historis. Sebagai dampak hasil pembentukan kecamatan baru, yakni Kecamatan Lau di sebagian wilayah Kecamatan Maros Utara, maka sebagian wilayah [[Bontoa, Maros|Kecamatan Maros Utara]] ([[Marannu, Lau, Maros|Desa Marannu]] dan [[Bonto Marannu, Lau, Maros|Desa Bonto Marannu]]) mengalami pengurangan luas wilayah. Wilayah Kecamatan Maros Utara atau Kecamatan Bontoa berkurang setelah Desa Marannu dan Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lau. Sekarang wilayah Kecamatan Bontoa meliputi Kelurahan Bontoa, Desa Bonto Bahari, Desa Ampekale, Desa Tunikamaseang, Desa Tupabbiring, Desa Minasa Upa, Desa Salenrang, Desa Pajukukang, dan Desa Botolempangan. Dasar hukum pembentukan Kecamatan Lau dan Perubahan Nama Kecamatan Maros Utara adalah '''Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2001''' dengan rincian Bab II Pasal 2 Ayat 1, 2, dan 3 dan Bab III Pasal 4 Ayat 1 dan 2.
==== Tahun 1992 ====
|