Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Rujukan
Baris 1:
Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut '''Persekutuan komanditer''' ({{lang-nl}} ('''KG'''), {{lang-de}} ('''CV''')) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin<ref name="bursad"/>. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif<ref name="bursad"/>. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis<ref name="bursad"/>. Sekutu aktif ini memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan<ref name="bursad"/>. Termasuk perjanjian pihak ketiga<ref name="bursad"/>. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau persero<ref name="bursad"/>. Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan<ref name="bursad"/>. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya<ref name="bursad"/>. Kemudian jika perusahaan memperoleh labam mitra pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer, Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan<ref name="bursad"/>.
'''Persekutuan komanditer''' ({{lang-nl|Commanditaire vennootschap}} ('''CV'''), {{lang-de|Kommanditgesellschaft}} ('''KG''')) adalah suatu bentuk [[badan usaha]] berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan [[akta notaris]], NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan [[badan hukum]] (sama dengan [[firma]]), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2020-10-01|title=CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya|url=https://hot.liputan6.com/read/4371261/cv-adalah-persekutuan-komanditer-ketahui-kelebihan-dan-kekurangannya|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-10-28}}</ref><ref>http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/14518/1/4522e3aae6076e2f902746607adda7f4.pdf</ref><ref>https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/</ref>.
 
'''Persekutuan komanditer''' ({{lang-nl|Commanditaire vennootschap}} ('''CV'''), {{lang-de|Kommanditgesellschaft}} ('''KG''')) adalah suatu bentuk [[badan usaha]] berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan [[akta notaris]], NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan [[badan hukum]] (sama dengan [[firma]]), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2020-10-01|title=CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya|url=https://hot.liputan6.com/read/4371261/cv-adalah-persekutuan-komanditer-ketahui-kelebihan-dan-kekurangannya|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-10-28}}</ref><ref>http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/14518/1/4522e3aae6076e2f902746607adda7f4.pdf</ref><ref name="bursad">https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/</ref>.
 
== Jenis-jenis CV ==