Persekutuan komanditer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
Memperbaiki ringkasan |
||
Baris 1:
Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia disebut '''Persekutuan komanditer'''
suatu bentuk [[badan usaha]] berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan [[akta notaris]], NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan [[badan hukum]] (sama dengan [[firma]]), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2020-10-01|title=CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya|url=https://hot.liputan6.com/read/4371261/cv-adalah-persekutuan-komanditer-ketahui-kelebihan-dan-kekurangannya|website=liputan6.com|language=id|access-date=2020-10-28}}</ref><ref>http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/14518/1/4522e3aae6076e2f902746607adda7f4.pdf</ref><ref name="bursad">https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/</ref>.
|