Kabupaten Solok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k format TNKB, replaced: '''BA xxxx''' → BA ''xxxx'', typos fixed: - → – (3) |
||
Baris 28:
| nagari = 74
| kodearea = 0755
| nomor_polisi = BA ''
| dau = Rp 588.040.074.000.-
| dauref = (2013)<ref>{{cite web|url=http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873/|title=Perpres No. 10 Tahun 2013|date=2013-02-04|accessdate=2013-02-15|archive-date=2013-02-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20130214064515/http://www.djpk.depkeu.go.id/regulation/27/tahun/2013/bulan/02/tanggal/04/id/873|dead-url=yes}}</ref>
Baris 79:
# Karena ketebatasan lahan di Koto Baru, sebagian bangunan perkantoran pemerintah kabupaten Solok masih terdapat dalam wilayah administrasi Kota Solok, sehingga mempersulit koordinasi/konsultasi antar Unit Kerja. Juga terpisahnya perkantoran ini membuat prosedur pelayanan masyarakat menjadi tidak efektif dan efisien.
Tanggal 6 November 1997, diadakan diskusi persiapan pemindahan ibu kota kabupaten antara jajaran [[eksekutif]] dan [[legislatif]] pemerintah kabupaten Solok dengan tokoh masyarakat dan para perantau di [[Gedung Solok Nan Indah]], Koto Baru. Dari 3 usulan calon ibu kota, dalam diskusi ini kemudian disepakati untuk memilih lokasi di Kayu
Lokasi yang dimaksud adalah lahan sekitar 500 Ha yang terletak diperbatasan antara Kayu
Struktur administrasi pemerintahan Kabupaten Solok terdiri dari 14 [[kecamatan]] dengan 74 [[nagari]] dan 403 [[jorong]]. Kecamatan yang memiliki nagari terbanyak adalah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan X Koto Di atas masing-masing memiliki 9 nagari, sedangkan kecamatan dengan jumlah nagari terkecil terdapat di Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Danau Kembar dan Kecamatan Junjung Sirih masing-masing hanya memiliki 2 nagari.
|