'''Hukum D-M dan M-D''', (singkatan dari "diterangkan-menerangkan" serta "menerangkan-diterangkan"), adalah aturan dalam [[tata bahasa]] [[bahasaBahasa Indonesia|Indonesia]] yang menyebutkan bahwa "baik dalam [[kata majemuk]] maupun dalam [[kalimat]], segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan." <ref name="sta" /> Istilah ini dicetuskan oleh [[Sutan Takdir Alisjahbana]] dalam bukunya ''Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia'' yang diterbitkan pertama kali pada tahun [[1936]]. Contoh penerapan hukum ini adalah pada [[kata]] "kapal terbang" dan kalimat "Ali makan." Dalam kata majemuk "kapal terbang", kata ''kapal'' diterangkan oleh kata ''terbang''. Demikian juga dalam kalimat "Ali makan," ''Ali'' diterangkan oleh ''makan''.
Alisjahbana menyebut bagian yang diterangkan sebagai ''pokok isi'' dan bagian yang menerangkan sebagai ''sebutan isi''.
Hukum ini merupakan salah satu perbedaan antara [[bahasa Indonesia]] (juga bahasa-bahasa lain yang termasuk [[rumpun bahasa|rumpun]] [[rumpun bahasa Austronesia|Austronesia]]) dengan [[bahasa]] yang tergolong dalam rumpun [[Rumpunrumpun bahasa Indo-Eropa|Indo-German]], seperti [[bahasa Belanda]] dan [[bahasa Inggris]], yang memilikimenganut strukturhukum M-D (menerangkan-diterangkan). Misalnya, ''schoolbuilding'' (Inggris) 'bangunan sekolah', ''gouverneurkantoor'' (Belanda) 'kantor gubernur'.<ref name="jusbadudu" />