Hukum D-M dan M-D: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
Alisjahbana menyebut bagian yang diterangkan sebagai ''pokok isi'' dan bagian yang menerangkan sebagai ''sebutan isi''. capekk
Hukum ini merupakan salah satu perbedaan antara [[bahasa Indonesia]] (juga bahasa-bahasa lain yang termasuk [[rumpun bahasa|rumpun]] [[rumpun bahasa Austronesia|Austronesia]]) dengan [[bahasa]] yang tergolong dalam [[rumpun bahasa Indo-Eropa]], seperti [[bahasa Belanda]] dan [[bahasa Inggris]], yang menganut hukum M-D (menerangkan-diterangkan). Misalnya, ''schoolbuilding'' (Inggris) 'bangunan sekolah', ''gouverneurkantoor'' (Belanda) 'kantor gubernur'.<ref name="jusbadudu" />
|