Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 61:
 
Pidana Hukuman berdasarkan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
"''Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak tak terbatas''"<ref name="kejari"/>.
 
Undang-undang Tipikor Pasal 3 yang berbunyi:
"''Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalak gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>.
 
Selain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juga dapat menimbulkan ketakuta dan khawatir terhadap jabatan pemerintahan, legislatif, eksekutif dalam mengambil keputusan "Bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," selama ini hingga Juli tahun 2022 dalam praktiknya seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum "Untuk menjangkau banyak perbuatan yang merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan dan keputusan diskresi yang menimbulkan bersipat mendesak dapat di pergunakan landasannya Undang-undang Tipikor Pasal 3 dan Pasal 2"<ref name="kejari">https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/arsip/berita/item/557-mk-putuskan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-harus-ada-kerugian-negara#:~:text=%22Setiap%20orang%20yang%20secara%20melawan,20%20tahun%20dan%20denda%20paling</ref>.
 
*Tingkat kesalahan hukuman yang dijatuhkan dampak, dan [[keuntungan]] bagi pelaku korupsi, tiga jenis kesalahan yaitu: