Korupsi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.244.16 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.229.184 Tag: Pengembalian |
|||
Baris 53:
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]], tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun [[2020]], yang menjadi panduan para [[hakim]] untuk menjatuhkan [[hukuman]] [[penjara]] [[terdakwa]] kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, [[regulasi]] ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di [[Indonesia]], pengkategorian hukuman koruptor berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>.
*Dikategorikan tentang kerugian keuangan [[Negara]], terdakwa korupsi dijerat Pasal 2
# Paling terpaling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp. 100 miliar
# Berat yaitu kerugian negara Rp. 25 miliar-Rp. 100 miliar
|