Mekanisme kerja dalam [https://ajaib.co.id/kupas-tuntas-investasi-reksa-dana/ investasi reksa dana], selain melibatkan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan investor juga melibatkan pelaku (perantara) di pasar modal (''broker'',''underwriter'') serta di pasar uang (bank) juga melibatkan pengawasan yang dilakukan oleh Bappepam LK. Reksa dana berbentuk perseroan dapat bekerja secara terbuka atau tertutup, sedangkan reksa dana berbentuk KIK hanya dapat bekerja secara terbuka.<ref> {{cite book|title=Reksa Dana: Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern|author=Eko Priyo Pratomo|publisher=Gramedia Pustaka Utama|location=Jakarta|year=2009|isbn=978-979-686-322-8|page=45|url=https://books.google.co.id/books?id=jPK0abPFdhsC&lpg=PA1&ots=3xW5zHFfG4&dq=definisi%20reksa%20dana&lr&hl=id&pg=PR4#v=onepage&q&f=false}} </ref> Adapun mekanisme kerja reksa dana dijelaskan sebagai berikut:<ref> {{cite journal|title=Konsep Dasar Investasi Reksa Dana|author=Aini Masruroh|journal=Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i|volume=1|number=1|page=86|year=2014|issn=2356-1459|publisher=Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta|url=http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/1526|doi=10.15408/sjsbs.v1i1.1526}} </ref>
# Investor melakukan pembelian reksa dana melalui Manajer Investasi dengan menyetorkan dananya melalui Bank Kustodian.
# Manajer Investasi akan mengelola dana investor dengan melalukan pembelian/penjualan instrumen investasi seperti saham, obligasi atau pasar uang sesuai dengan jenis reksa dana yang dibeli oleh investor.