TVKU (Semarang): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ArdiPras95 memindahkan halaman TVKU Semarang ke TVKU (Semarang): Sesuaikan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan IP LTA
Baris 48:
| availability note = (selain terestrial)
}}}}
'''Televisi Kampus Universitas Dian NuswantoroKUtv''' (disingkat: '''TVKU''') merupakan [[stasiun televisi]] lokal yang berdiri dan mengudara di [[Kota Semarang]], [[Jawa Tengah]]. Dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 483/116/2003 tanggal [[13 September]] [[2003]], TVKU dapat mengudara secara lokal dengan menempati frekuensi awal pada posisi 21 dan 23 UHF.
 
Namun seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya kebutuhan masyarakat, TVKU mulai memosisikan diri sebagai stasiun televisi lokal Semarang, dari sebelumnya televisi komunitas yang terbatas di kalangan kampus saja. Kanal frekuensi pun ditingkatkan menjadi 49 UHF sehingga lebih stabil dan jernih. Didukung dengan teknisi yang berpengalaman, menjadikan TVKU sebagai televisi lokal satu-satunya di Semarang yang didirikan oleh kelompok mahasiswa kampus. TVKU saat ini berjaringan dengan media lokal terbesar dan pertama di Jawa Tengah, [[Suara Merdeka|Suara Merdeka Network]] mulai tahun 2011 bekerjasama dengan TVKU untuk menyiarkan berbagai konten lokal yang disiapkan oleh [[Suara Merdeka]] sebagai wadah aspirasi pembaca harian itu dan masyarakat Jawa Tengah. Hingga 2016, TVKU bersiaran pada pukul 04.30-24.00 WIB.