Ja'far Umar Thalib: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki konten. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 72:
Ja'far Umar Thalib kemudian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) [[KUHP]] dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). {{Citation needed}}
==
Pada peluncuran buku berjudul ''Mereka Bukan [[Thaghut]]'', Ja'far menegaskan sikapnya bahwa ia adalah seorang [[
Sebagai hal yang biasa di kalangan para pengikut [[Salafi]] untuk menentang keras Muslim Syiah dan bahkan menganggap mereka [[kafir]] (lihat [[Anti-Syiisme]]), Ja'far pada Juni 2013 pernah mengatakan bahwa ia akan mendeklarasikan jihad melawan Muslim Syiah Indonesia yang dituduh mencoba mengintimidasi jamaah Sunni di [[Bekasi]].
|