Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ketikan |
|||
Baris 2:
LPSE atau '''Layanan Pengadaan Secara Elektronik''' adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik. LPSE sering dirancukan dengan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik).
Implementasi e-procurement di Indonesia ditugaskan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP
== SPSE - Sistem Pengadaan Secara Elektronik ==
SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh
SPSE dikembangkan dengan semangat ''free license''. Instansi dengan anggaran yang terbatas tetap dapat menerapkan SPSE karena tidak diperlukan biaya lisensi kecuali pembelian server dan sewa akses internet. SPSE dikembangkan menggunakan [http://java.sun.com Java] dan database [http://www.postgresql.org PostgreSQL] sehingga dapat berjalan di Platform [[Linux]]. SPSE dikembangkan sejak tahun 2006 dengan mengacu ''business process'' yang tertuang pada Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
|