Luki Hermawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Johannnes89 (bicara | kontrib) -crosswiki linkspam Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 50:
Luki adalah lulusan Akpol 1987 dan berpengalaman di bidang intel. Jenderal bintang tiga kepolisian ini juga pernah menjabat [[Lembaga Pendidikan Polri|Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri]].<ref>{{Cite web|date=2020-05-01|title=Ini Daftar Lengkap Mutasi 271 Perwira Tinggi dan Menengah Polri|url=https://www.inews.id/news/nasional/ini-daftar-lengkap-mutasi-271-perwira-tinggi-dan-menengah-polri/1|website=iNews.ID|language=id|access-date=2021-09-16}}</ref>
Saat berpangkat Irjen dan menjabat Kapolda Jawa Timur selama periode [[13 Agustus]] 2018 hingga [[1 Mei]] 2020, dia memimpin press release kepada awak media pada Jumat, [[3 Januari]] 2020 seputar bisnis
Di tengah upaya memperkarakan MeMiles, tim yang dipimpinnya mendapatkan kunjungan dan apresiasi dari [[Arteria Dahlan|Arteria Dahlan ST SH MH]] ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Komisi III]]). Tindakannya juga mendapatkan dukungan [[Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kadiv Humas Polri]] [[M. Iqbal|Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH]] ([[9 November]] 2019 hingga [[1 Mei]] 2020) dengan menerbitkan pamlet berjudul "INVESTASI BODONG MEMILES" pada sekitar Januari 2020.
Baris 60:
Dodon kemudian membuat laporan Tipe A. Anggota tim yang lain langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Langkahnya memimpin penyelidikan dan penyidikan dengan berbagai cara dan metode berawal dari siaran pers [[Otoritas Jasa Keuangan|Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan]] dan [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Bareskrim Polri]] perihal kesepakatan pemberantasan fintech peer-to-peer lending legal dan investasi ilegal yang menempatkan PT Kam and Kam di nomor urut ke-7 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas Waspada Investasi pada [[2 Agustus]] 2019. Bahkan, Luki menegaskan bahwa PT Kam and Kam sebagai usaha ilegal, persis sama dengan pernyataan [[Tongam Lumban Tobing]].
Setelah digelar serangkaian sidang pidana, [[Pengadilan Negeri|Pengadilan Negeri Surabaya]] menyatakan
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dikuatkan oleh Kasasi [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] [[Republik Indonesia]] nomor 433 K/Pid.Sus/2021 pada tanggal [[7 April]] 2021. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. Perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 karena Perdagangan yang dilakukan Terdakwa atau PT Kam and Kam bukan merupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdagangan jasa, sedangkan Pasal 105 Undamg-undang Nomor 7 Tahun 2014 dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku Usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan baramg bukan jasa.
|