Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan penjelasan Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Tugas dan fungsi: Penambahan konten Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 135:
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
# pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.<ref name="Perpres 24 Tahun 2010">{{Cite web |url=http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/Perpres%20No.24%20Th%202010.pdf?sequence=1 |title=Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara |access-date=2014-11-11 |archive-date=2016-03-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160319053601/https://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/129/perpres%20no.24%20th%202010.pdf?sequence=1 |dead-url=yes }}</ref>▼
# menjadi tukang blokir yg siap menyengsarakan masyarakat yg mementingkan perut sendiri;
▲#
== Struktur organisasi ==
|