Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Rujukan
Baris 1:
{{tentang|lembaga peradilan yang menyelenggarakan hukum bagi orang-orang yang beragama Islam pada bidang tertentu di Indonesia|peraturan hukum yang diselenggarakan oleh peradilan ini|Hukum peradilan agama Indonesia}}
'''Peradilan agama''' adalah Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Dasar Hukum Peradilan Agama<ref>http://repository.iainpare.ac.id/2384/2/Buku%20Hukum%20Acara%20Peradilan%20Agama.pdf</ref>.
 
Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang [[perkawinan]], [[waris]], [[wasiat]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi]].<ref name="UU 3 2006">[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2006/3TAHUN2006UU.htm Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]</ref> Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
* [[Pengadilan Tinggi Agama]] ([[pengadilan tingkat banding]])
* [[Pengadilan Agama]] ([[pengadilan tingkat pertama]])
* [[Pengadilan Khusus]]
 
Baris 50:
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni:
# Perkawinan
#* [[Izin poligami]]
#* Pencegahan perkawinan
#* Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
Baris 69:
#* Asal usul anak
#* Penolakan kawin campuran
#* [[Itsbat Nikah]]
#* Izin kawin
#* Dispensasi kawin
Baris 82:
# Perkara lain yang ditetapkan undang-undang
 
=== Mahkamah Syar'iyah ===
Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sama dengan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan perkara Jinayat seperti:
# khamr (minum-minuman keras/napza)
# maisir (perjudian)
# khalwat
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==
Perubahan [[UUD 1945]] yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.