Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
Rujukan |
||
Baris 1:
{{tentang|lembaga peradilan yang menyelenggarakan hukum bagi orang-orang yang beragama Islam pada bidang tertentu di Indonesia|peraturan hukum yang diselenggarakan oleh peradilan ini|Hukum peradilan agama Indonesia}}
'''Peradilan agama''' adalah Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Diatur oleh Pasal 24 yang pada ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang Dasar Hukum Peradilan Agama<ref>http://repository.iainpare.ac.id/2384/2/Buku%20Hukum%20Acara%20Peradilan%20Agama.pdf</ref>.
Salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang [[perkawinan]], [[waris]],
* [[Pengadilan Tinggi Agama]] (
* [[Pengadilan Agama]] (
* [[Pengadilan Khusus]]
Baris 50:
Peradilan Agama berwenang mengadili perkara perdata agama yakni:
# Perkawinan
#*
#* Pencegahan perkawinan
#* Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
Baris 69:
#* Asal usul anak
#* Penolakan kawin campuran
#*
#* Izin kawin
#* Dispensasi kawin
Baris 82:
# Perkara lain yang ditetapkan undang-undang
== Peralihan ke Mahkamah Agung ==
Perubahan [[UUD 1945]] yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
|