Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hukum: Memperbaiki ketikan
Hukum: Link
Baris 46:
Di dalam Undang-undang No. 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah rujuk, demikian juga halnya di dalam Peraturan Presiden No 9 tahun [[1975]] tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974<ref>https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB314112140023B.pdf</ref>.
 
Konpetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum. Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya. Batasan untuk menentukan kompetensi relatif merujuk kepada pasal 118 HIR, 142 RBG atau pasal 99 Rv. Agar gugatan memenuhi syarat Kompentensi relatif: gugatan harus diajukan kepengadilan domisili ''TERGUGAT'', tidak sah gugatan tersebut diajukan ke ''PENGUGAT''. Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, [[Kartu Keluarga]] Sesuai KTP juga terbaru terdafta [[Aktif]], Surat [[pajak]] sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]], Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan ''Perdata'' menjadi tindakan ''Pidana'' memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>, yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1185#:~:text=Pasal%20266%20KUHP%20adalah%20merupakan,dalam%20hal%20identitas%20dalam%20perkawinan.</ref>, untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" [[pegawai negeri sipil]] di BPU, Badan [[Pengadilan Agama]], BPM, BPTUN memiliki kewajiban baik secara hukum maupun secara sebagai manusia yang bersifat kemanusiaan untuk segera melaporkan/atau pengaduan kepada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] agar supaya sesegera mungkin di buat LP untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk membuka keadilan yang seadil adilnya oleh hakim ... "yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin ayat (8) adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil", dan juga harus dilakukan lidik hingga sidik oleh [[Polisi]] sampai dilimpahkan ke [[Pengadilan Tinggi]] atau [[Pengadilan Negeri]] jikaapabila terbukti oleh [[Polri]] yang membidangi krimum/atau krimsus [[Kepolisian]], karena apabila tidak segera ditindak lanjuti Penindasan, ke-zoliman terhadap korban penindasan, kezaliman akan semakin lama terasakan oleh korban tersebut, karena perbuatan manusia yang tidak memiliki [[Akhlak]] serta hati yang suci<ref>https://rasindogroup.com/delik-tafsir-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/</ref><ref>https://brainly.co.id/tugas/396460#:~:text=Maksud%20Allah%20adalah%20Hakim%20yang,dengan%20perhitungan%20yang%20paling%20adil.</ref>
 
Pada dasarnya hukum merujuk adalah boleh atau jaiz, kemudian hukum merujuk dapat berkembang menjadi berbeda tergantung dari kondisi suami istri yang sedang dalam perceraian.<ref name="rasjid"/> Dan perubahan hukum merujuk untuk rujuk dapat menjadi sebagai berikut:<ref name="rasjid">{{cite book|last= Rasjid|first=H.Sulaiman|authorlink=|coauthors=|title= Fiqih Islam|year= 1986|publisher= Sinar Baru Algesindo|ISBN=979-8482-28-x|}}</ref>