Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Kumara Jati (bicara | kontrib)
k Saya menambahkan tugas dan fungsi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri-Kemendag berdasarkan Permendag yang terbaru
Tag: kemungkinan perlu dirapikan VisualEditor-alih
Baris 48:
 
'''Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174497/Perpres%20Nomor%2048%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan fungsi [1] ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]] mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
# pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== Pranala luar ==