Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Kumara Jati (bicara | kontrib)
k Saya menambahkan tugas dan fungsi, serta struktur organisasi, di Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag berdasarkan Permendag yang terbaru. Terima kasih
Baris 48:
 
'''Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174497/Perpres%20Nomor%2048%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, '''Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri''' yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]] mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/223637/permendag-no-29-tahun-2022]
 
Dalam melaksanakan tugasnya, '''Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri''' menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
# pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
 
== Struktur Organisasi [https://www.kemendag.go.id/id/about-us/main-office] ==
 
# Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
# Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;
# Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan;
# Direktorat Impor;
# Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan
# Direktorat Pengamanan Perdagangan.
 
== Pranala luar ==