Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Temple
Link
Baris 54:
Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, [[Kartu Keluarga]] Sesuai KTP juga terbaru terdafta [[Aktif]], Surat [[pajak]] sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]], Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan ''Perdata'' menjadi tindakan ''Pidana'' memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>,
 
yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1185#:~:text=Pasal%20266%20KUHP%20adalah%20merupakan,dalam%20hal%20identitas%20dalam%20perkawinan.</ref>, untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" [[pegawai negeri sipil]] di BPU, Badan [[Pengadilan Agama]], BPM, BPTUN memiliki kewajiban baik secara hukum maupun secara sebagai manusia yang bersifat kemanusiaan untuk segera melaporkan/atau pengaduan kepada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] sebagai [[Penegakan hukum di Indonesia]] agar supaya sesegera mungkin di buat Laporan Polisi (LP) untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk membuka keadilan yang seadil adilnya oleh hakim ...
 
"yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin ayat (8) adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil",