Penegakan hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan |
Memperbaiki ringkasan |
||
Baris 3:
''' Penegakan Hukum ''' adalah organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-saja-lembaga-penegak-hukum-di-indonesia-lt502201cc74649/</ref>. Untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum lainnya (Kepolisian atau dengan sebutan lainnya Polri dan Polisi, Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat<ref>http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/74/226</ref>.
''Penegakan hukum di ''''''[[Indonesia]]''' diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab ''Mutlak'' atas pengawasan serta penegakan hukum dan juga tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 tahun 2002, Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004, hakim sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004, Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003, Komisi Pemberantasan [[Korupsi]] (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002<ref>https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/194500869/peran-lembaga-peradilan-dalam-penegakan-hukum-dan-ham?page=all</ref>.
== Pasukan polisi ==
|