Hukum adat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Temple
Baris 94:
 
== Status pada hukum nasional ==
<!-- Komentar -->Mengenai persoalan penegak '''hukum adat''' Indonesia, ini memang sangat [[prinsipil]] karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah.
 
<!-- Komentar -->Mengenai persoalan penegak '''hukum adat''' Indonesia, ini memang sangat [[prinsipil]] karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah.
Dalam kasus salah satu adat [[suku Nuaulu]] yang terletak di daerah [[Maluku]] Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, di mana proses adat itu membutuhkan [[kepala]] manusia sebagai alat atau perangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.
 
Baris 115 ⟶ 114:
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
 
=== Penegakan ===
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
 
=== Macam-macam ===
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
# Agama: Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya: di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
Baris 124 ⟶ 123:
# Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
 
=== Daftar pustaka ===
* Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, TARSITO, Bandung.
* Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,Bandung.
Baris 140 ⟶ 139:
 
{{Hukum Indonesia}}
{{Hukum}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Penegak hukum]]
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]